Menteri Koordinator Pembangunan Manusian dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, hukuman kebiri yang akan diterapkan yakni yang dilakukan menggunakan bahan kimia.
"Mengenai Perppu kebiri tadi sudah dibahas kembali bahwa pemerintah sangat serius bahwa predator ini harus diberikan sanksi lebih, yaitu salah satunya dikebiri dengan obat kimia," ujar Puan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan juga mengatakan, pemerintah ingin agar di lingkungan masyarakat diadakan Tim Cepat Tanggap terkait tindak kekerasan terhadap anak dan ibu. Nantinya tim ini akan berkoordinasi dengan pihak dari Kementerian Dalam Negeri.
"Tim reaksi cepat tanggap yang akan segera diberdayakaan dengan tim Kemendagri bahwa di setiap dekat rumah ibadah, tempat organisasi itu harus tim reaksi cepatnya," ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan RUU hukum pidana yang menyangkut tindakan kekerasan pada anak.
"Sehingga anak bisa menjadi, mendapat perlindungan yang baik dari negara dan negara hadir," ucap politikus PDIP ini. (jor/imk)











































