Modus Baru Peredaran Narkoba Bersandi 'Jogja Ready' Dibongkar

Modus Baru Peredaran Narkoba Bersandi 'Jogja Ready' Dibongkar

Edzan Raharjo - detikNews
Kamis, 21 Jan 2016 00:01 WIB
Modus Baru Peredaran Narkoba  Bersandi Jogja Ready Dibongkar
Foto: Edzan/detikcom
Jakarta - Peredaran narkoba ternyata tak bisa berhenti begitu saja meski pengedarnya telah ditangkap. Berbagai modus baru terus dilakukan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan peredaran narkoba yang menggunakan kata sandi 'Jogja Ready' ini digunakan untuk berkomunikasi dengan para pemakai narkoba. Istilah tersebut disebarkan lewat broadcast BBM untuk bertransaksi.

Petugas telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menggunakan sandi Jogja Ready. Dua diantaranya sebagai pengedar yakni SA (30) dan AHB (27). Dari tersangka SA diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram dan dari AHB diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram dan ekstasi 2 butir. Sementara dua lainnya dinyatakan sebagai pengguna yakni AS (35) dan SS (33).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengedar yang menggunakan modus Jogja Ready ini memasarkan narkoba dalam paket lengkap, yakni sabu-sabu berikut ekstasi. Paketan ini dijual dengan harga Rp 700 ribu yang kemudian ditunjukkan lokasi pengambilan,"kata Andi Fairan di Mapolda DIY, Rabu (20/1/2016).

Menurutnya, peredaran narkoba ini masih didominasi oleh para pemain lama. Bahkan mereka yang sudah keluar lapas atau yang masih berada di dalam lapas sekalipun. Dari 4 tersangka tersebut 3 di antaranya adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar lapas narkotika.

"Ini contoh bahwa penahanan di lapas tidak membuat efek jera," katanya.

Bahan memang berada di luar lapas, namun operator dilakukan oleh napi. Oleh karena razia alat komunikasi di lapas harus terus dilakukan. Jika para napi leluasa memegang handphone, maka mereka masih bisa berkomunikasi dengan jaringan di luar. (imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads