Facelift Berujung Pipi Bengkak, Perempuan Ini Laporkan RS ke Polisi

Facelift Berujung Pipi Bengkak, Perempuan Ini Laporkan RS ke Polisi

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 23:40 WIB
Facelift Berujung Pipi Bengkak, Perempuan Ini Laporkan RS ke Polisi
Foto: Kartika/detikcom
Jakarta - Mantan finalis Putri Jawa Barat tahun 1990, Atillah (37) mendatangi Polres Jakarta Selatan. Atillah datang untuk memenuhi Berita Acara Pemerikasaan (BAP) terhadap laporan dugaan malpraktik yang dialaminya.

"Pada tanggal 16 November 2015, saya menjalani operasi facelift untuk menghilangkan kerutan di bawah mata," kata Atillah di Polres Jaksel, Rabu (20/01/2016).

Operasi facelift itu dilakukan di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta Selatan. Namun ternyata, operasi itu tidak sesuai dengan yang diharapkan karena ada keanehan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Kartika/detikcom


Atillah yang datang ditemani oleh kuasa hukum dan dua orang temannya mengaku awalnya tidak curiga terhadap perubahan di bagian wajahnya pasca operasi. Dia juga sempat menanyakan kepada dokter yang menangani operasi tersebut.

"Dua hari setelah itu (operasi) saya buka perban dan ada cairan keluar dari pipi saya, awalnya saya pikir itu normal tapi makin lama makin membesar," jelas Atillah yang mengenakan jilbab ini.

"Dokter YM tidak bilang apa-apa, dia nggak pernah ada menjelaskan dampak seperti apa, nggak ada dampak, dia bilang ini nggak apa-apa, waktu saya tanya kapan cairan ini berenti dia bilang nggak tahu," sambung Atillah.

Atillah mengatakan saat ini kondisinya sudah jauh lebih membaik setelah ia ditangani oleh dokter yang berbeda dan rumah sakit yang berbeda. Dia kecewa setelah lebih dari dua kali menyampaikan komplain ke rumah sakit dan dokter yang menanganinya namun tak ada jawaban.

"Sudah merasa lebih baik sekarang, setelah disedot cairan, penanganan dengan dokter dari RS berbeda. Dokternya (YM) terkesan tidak bertanggung jawaban," kata dia.

Sementara itu kuasa hukum Atillah, Hendra Ariyandi mengatakan, mereka mengajukan laporan pada tanggal 18 Januari 2016. Dia memilih menempuh jalur hukum karena tidak pernah mendapat respon setelah dua kali mensomasi pihak rumah sakit dan dokter YM.

"Kita sudah somasi dua kali ke rumah sakit dan dokter tersebut, tapi kami tidak pernah mendapat jawaban akhinya kami pilih untuk menempuh jalur hukum,"terang Hendra.

(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads