Komisi III Mau Bentuk Panja 'Papa Minta Saham', Prasetyo: Itu Selesai di MKD

Komisi III Mau Bentuk Panja 'Papa Minta Saham', Prasetyo: Itu Selesai di MKD

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 23:24 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Setelah rapat kerja dengan Jaksa Agung M Prasetyo, Komisi III membuat catatan akan membuat Panja Penanganan kasus Freeport yang sedang diusut Kejagung. Prasetyo menilai keputusan tersebut kurang tepat.

"Saya justru berpendapat tadi apakah perlu ada catatan dan kesimpulan itu, karena bagaimanapun ini lembaga penegakan hukum, saya rasa proses politik di sini sudah selesai dilakukan dengan adanya putusan MKD," ungkap Prasetyo usai raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Rabu (20/1/2016) malam.

Menurut Prasetyo, seharusnya Komisi III tidak mencampuri ranah penegakkan hukum. Ia khawatir nantinya akan muncul persepsi-persepsi yang tidak baik terhadap DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegakan hukum harus dijaga dan berjalan sesuai dengan jalurnya sendiri. Itu saja sebenarnya keinginan saya," kata Prasetyo.

"Saya khawatir nanti justru dengan adanya catatan seperti itu akan membentuk panja dan sebagainya bisa lembaga yang terhormat (DPR) ini dianggap mengintervensi penegakan hukum," lanjut mantan politisi NasDem itu.

Catatan Komisi III tentang panja dalam penanganan hukum kasus papa minta saham yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto itu disayangkan oleh Prasetyo. Ia berharap agar DPR menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya justru menyayangkan ini, jangan sampai lembaga yang terhormat ini masyarakat menilai sebagai mengintervensi penegakan hukum. Saya berharap tentunya bagaimana sekali lagi hukum biarkanlah berjalan sesuai dengan jalurnya sendiri," tuturnya.

Lantas bagaimana dengan adanya anggapan bahwa pembentukan panja adalah sebagai pengawasan Komisi III sebagai mitra Kejagung?

"Penegakan hukum tidak harus mendapatkan pengawasan seperti itu, nanti pengawasan itu baru diputuskan di pengadilan, kan proses hukum seperti itu," jawab Prasetyo.

Mengenai banyak munculnya tudingan ada permainan politik dalam penanganan kasus pemufakatan jahat itu, Prasetyo tak mau banyak komentar. Ia memastikan tak ada unsur politis dalam Kejagung mengusut kasus yang juga melibatkan pengusaha Riza Chalid tersebut.

"Saya tidak tahu. Jangan tanyakan saya. Saya sudah sampaikan tidak ada urusan politik itu. Nggak ada urusan politik. Sebetulnya saya mengatakan takut masyarakat menilai seperti itu, ini putusan DPR ya sudah. Saya sudah menyatakan pendapat saya tadi," beber Prasetyo.

Jaksa Agung menyatakan masih akan melihat bagaimana perkembangan dari keputusan ini. Prasetyo mengaku masih belum tahu bagaimana menyikapinya.

"Catatan kan itu dibuat mereka saja, kita lihat nanti seperti apa. Kan mereka juga masih apakah itu catatan hanya sekedar wacana atau rencana atau apa. Kita belum tahu," ujarnya.

Sebelumnya meski ada perdebatan antar sejumlah anggota, Komisi III mengetok palu dan memutuskan pembuatan panja tersebut. Ketua Komisi III Azis Syamsuddin menyebut bahwa catatan yang dijadikan satu bagian dengan kesimpulan raker itu adalah hasil lobi-lobi antar fraksi.

"Catatan: Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus Freeport," ucap Azis membacakan catatan hasil raker Komisi III dengan Jaksa Agung. (ear/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads