Ahli: Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka Tak Ada di KUHAP, Tapi Sah

Sidang Praperadilan RJ Lino

Ahli: Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka Tak Ada di KUHAP, Tapi Sah

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 21:21 WIB
Ahli: Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka Tak Ada di KUHAP, Tapi Sah
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tanpa melalui pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelumnya. Pasal 183 KUHAP yang membahas 'sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah' pun disertakan Lino dalam dalil praperadilannya.

Menurut Ahli Hukum Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, pemeriksaan seorang tersangka sebagai calon tersangka sebelumnya sah-sah saja dijadikan dasar bukti permulaan, meskipun secara tersurat tak ada dalam Pasal 183 KUHAP.

"Saya mengatakan prosedur dalam KUHAP sesungguhnya adalah satu aturan main, satu cara yang harusnya jelas. Tetapi kita tidak pungkiri, sebaik-baiknya rumusan pasal, selalu ada penafsiran yang berbeda," jelas Eva dalam sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (20/1/2016) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam KUHAP sendiri tidak ada ketentuan Pasal 183 KUHAP diterjemahkan bahwa tersangka harus diperiksa sebagai calon tersangka terlebih dahulu. Sepanjang tidak ditentukan dalam KUHAP dan norma yang ada, dan itu menjadi kondisi lebih baik, menjunjung HAM dengan lebih baik, itu sah-sah saja menjadi pedoman," lanjutnya.

Menurut Eva, apa yang tertera di KUHAP menjadi peraturan utama. Eva juga sempat ditanya penyidik mengenai mekanisme penyidik dalam membuka barang bukti.

"Apakah di KUHAP diatur melanisme penyidik membuka bukti?" tanya anggota tim hukum KPK.

"Kata atau terminologi itu tidak ada dalam KUHAP," jawab Eva.

Sebelum Eva, saksi ahli lain yang dihadirkan pihak RJ Lino yaitu Pakar Pelabuhan dan Perkapalan ITS Raja Oloan Saut Gurning dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Harmawan Kaeni.

Setelah pihak Lino menghadirkan saksi-saksi, Kamis (21/1) besok giliran pihak KPK untuk menghadirkan saksi, baik saksi ahli maupun saksi fakta.

(rna/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini