Menurut Ahli Hukum Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, pemeriksaan seorang tersangka sebagai calon tersangka sebelumnya sah-sah saja dijadikan dasar bukti permulaan, meskipun secara tersurat tak ada dalam Pasal 183 KUHAP.
"Saya mengatakan prosedur dalam KUHAP sesungguhnya adalah satu aturan main, satu cara yang harusnya jelas. Tetapi kita tidak pungkiri, sebaik-baiknya rumusan pasal, selalu ada penafsiran yang berbeda," jelas Eva dalam sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (20/1/2016) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eva, apa yang tertera di KUHAP menjadi peraturan utama. Eva juga sempat ditanya penyidik mengenai mekanisme penyidik dalam membuka barang bukti.
"Apakah di KUHAP diatur melanisme penyidik membuka bukti?" tanya anggota tim hukum KPK.
"Kata atau terminologi itu tidak ada dalam KUHAP," jawab Eva.
Sebelum Eva, saksi ahli lain yang dihadirkan pihak RJ Lino yaitu Pakar Pelabuhan dan Perkapalan ITS Raja Oloan Saut Gurning dan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Harmawan Kaeni.
Setelah pihak Lino menghadirkan saksi-saksi, Kamis (21/1) besok giliran pihak KPK untuk menghadirkan saksi, baik saksi ahli maupun saksi fakta.
(rna/imk)










































