"Pasca amandemen UUD 1945 yang mengakibatkan hilangnya fungsi MPR selaku lembaga tertinggi negara menjadi setara dengan lembaga tinggi lainnya, mengakibatkan potensi saling sandera antara lembaga tinggi negara," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Ia mengatakan karena setara, akhirnya tak ada lembaga negara yang berwenang mengevaluasi atau meminta pertanggung jawaban penyelenggara negara baik di pusat maupun di daerah secara proses tata hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, MUI juga mengimbau agar Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kembali ditetapkan sebagai acuan dan rencana pembangunan nasional. MUI juga mendorong agar pemilihan kepala daerah tak sepenuhnya dilakukan secara langsung.
Menurut Dewan Pertimbangan MUI, terlalu banyak efek negatif yang terjadi dengan pelaksanaan pilkada secara langsung. Karena itu, MUI menyarankan pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD sebagai wakil rakyat.
"Pemilihan langsung kalau bisa tidak sampai pada tingkatan terbawah. Pemilihan gubernur bisa lewat DPRD," ucap Din.
"Usulan ini akan kami komunikasikan dengan stakeholder dan perubahannya pun melalui konstitusional dan bukan revolusi. Di sini MPR bisa mengambil peran," pungkasnya.
(mnb/imk)











































