Komisi III DPR Masih Cecar Jaksa Agung, Rapat Kembali Diskors

Komisi III DPR Masih Cecar Jaksa Agung, Rapat Kembali Diskors

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 19:52 WIB
Komisi III DPR Masih Cecar Jaksa Agung, Rapat Kembali Diskors
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung M Prasetyo berlangsung panjang sejak kemarin, Selasa (19/1). Setelah dilanjutkan siang tadi, rapat kembali diskors hingga malam nanti.

Dalam rapat kerja hari ini, Rabu (20/1/2016), ada banyak hal yang menjadi pembicaraan. Mulai dari kasus mobile-8, surat perpanjangan kontrak karya Freeport, hingga Komisi III yang meminta Jaksa Agung menghentikan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

"Di daerah-daerah pejabat atau seseorang ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka baru minta BPKP pakah ada kerugian negara apa nggak. Akibatnya ada tersangka yang ditetapkan bertahun-tahun nunggu pemeriksaaan BPKP. Banyak bupati dan kepala dinas kayak gitu. Apakah kejaksaan agung punya protap soal ini?" tanya Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikannya sebelum raker diskorsi di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Benny juga meminta agar Prasetyo mempertimbangkan aspek keinginan publik terkait kasus BW dan AS. Meski begitu, politisi Demokrat tersebut mengaku tidak ingin mengintervensi Prasetyo dan mempersilakannya jika ingin meneruskan kasus kedua mantan pimpinan KPK itu.

"Karena jaksa agung orang politik. Kalau Jaksa Agung lepas dari kepentingan politik harusnya menggunakan kacamata kuda di mana hukum harus ditegakkan. Tapi Jaksa Agung tampaknya masih menimbang aspirasi publik," tukas Benny memancing tawa anggota Komisi III lainnya.

Prasetyo sendiri sudah menjawab mengenai permintaan itu. Ia menyatakan ada 3 opsi dalam menangani kasus BW dan AS. Yakni dengan dilanjutkan, dihentikan, atau deponering (dikesampingkan demi kepentingan umum).

Beberapa hal kemudian ditanyakan oleh anggota komisi III. Seperti tentang perilaku kesewenang-wenangan pengusaha Pasar Turi di Surabaya.

"November lalu kami kunjungan ke Surabaya ada warga mengadu ke Komisi III. Sekitar 1000 lebih pedagang pasar Turi sudah bayar lunas tapi yang berangkutan nggak bisa menempati apa yang dibayarnya. Kami sudah raker dengan Kejati setempat. Yang jadi pertanyaan saya gimana tindak lanjut kasus Pasar Turi?" tanya John K Azis.

Tak hanya itu, anggota Komisi III Arsul Sani dalam kesempatan yang sama menanyakan mengenai ritme penegakkan hukum di Kejaksaan Agung. Sebab menurutnya, ada kesan bahwa kasus-kasus tertentu dikerjakan dengan benar-benar serius, namun karena ada satu atau dua hal tindak lanjutnya menjadi melempem.

"Mungkin karena menarik perhatian publik maka judulnya Maju Tak Gentar. Tapi di tengah karena ada hambatan lagunya jadi Bengawan Solo. Proses penegakkan hukum jadi bermuatan politik atau pesanan tertentu," ujar Arsul.

"Kita sama-sama tahu bahwa anggaran penanganan perkara mengalami penurunan tajam. Tentu yang ingin saya tanyakan adalah kira-kira apa antisipasinya dengan adanya penurunan anggaran tajam, padahal nggak menutup kemungkinan kasusnya dari pidum dan pidsus meningkat," lanjut politisi PPP.

Setelahnya, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin memutuskan untuk menskorsing rapat. Meski Prasetyo mengaku bisa segera menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam waktu yang singkat, namun rapat pun akhirnya diskors.

"Kita akan skorsing hingga pukul 19.30 WIB supaya pikiran kita lebih jernih. Pak Jaksa Agung nanti tinggal menjawab dan kita bisa memberikan kesimpulan," tegas Azis sebelum menutup rapat.

Dalam rapat kerja ini permasalahan Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham' tidak kembali dibahas. Pada rapat hari sebelumnya, Fraksi Gerindra dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad sempat walk out. (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads