"Muktamar Jakarta (kubu Djan Faridz) belum disahkan Menkum HAM sehingga sampai hari ini terjadi kekosongan hukum. Mestinya 14 hari sejak diajukan Menkum HAM mensahkan, tapi sampai sekarang tidak disahkan," ucap Emron Pangkapi yang pada Muktamar Surabaya sebagai wakil ketua umum, kepada detikcom, Rabu (20/1/2016).
"Ini berarti membahayakan posisi PPP, bisa jadi PPP jadi partai yang tidak terdaftar di pemerintah," imbuh Emron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga mahkamah partai yang berlaku adalah hasil Muktamar Bandung. Nah, mahkamah partai ini membuat keputusan di tengah kevakuman kepengurusan, bahwa kedua kubu tidak sah sehingga perlu digelar Muktamar islah.
"Keputusan mahkamah partai disampaikan kepada pemerintah melalui Menkum HAM Yasonna Laoly," terang Emron.
Pemerintah menyambut baik gagasan Muktamar Islah, sementara kubu Djan Faridz terang saja menolak karena MA sudah mengesahkan kepengurusannya. Hanya saja SK yang sempat dijanjikan tak kunjung diterbitkan hingga batas waktu 14 hari.
"Kalau Menkum HAM tidak akui Djan Faridz sebagai ketua umum, PPP tak bisa beroperasional secara nasional. Jadi tidak terdaftar dan kita tidak bisa ikut pemilu. Karena itu harus Muktamar dalam rangka menjadi partai terdaftar," ujar Emron.
"Sekarang saya bangun komunikasi dengan teman-teman Muktamar Jakarta dan Surabaya agar bersatu menempatkan kepentingan partai di atas perbedaan-perbedaan," imbuhnya. (bal/imk)