Terkait hal ini, ahli Pengadaan Barang dan Jasa Harmawan Kaeni mengatakan, setiap BUMN memang memiliki skema pengadaan barang tersendiri. Pihak direksi dapat menyusun peraturan secara mandiri tanpa harus ada persetujuan menteri terkait.
"Khusus untuk Bank Indonesia, BUMN dan BUMD ada pengcualian, perusahaan membuat peraturan direksi mengenai barang dan jasa," kata Hermawan memberi paparan sebagai ahli dalam sidang praperadilan RJ Lino, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (20/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau proses lelang ada kegagalan, tidak memenuhi syarat, harus dilakukan lelang ulang. Apabila sudah dilakukan lelang tapi gagal, maka ada opsi pemilihan langsung atau penunjukkan langsung," jelas Hermawan yang merupakan Anggota Dewan Pengawas Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Hermawan menjelaskan, penunjukkan langsung tidak boleh dilakukan sembarangan. Penunjukan langsung tetap harus memenuhi syarat tertentu yang salah satunya adalah ada dalam keadaan darurat.
"Kriteria untuk penunjukan langsung banyak," tutur Hermawan.
KPK pernah menyebut sempat menemukan tulisan tangan Lino yang mengarahkan agar pengadaan 3 QCC langsung dilakukan oleh perusahaan HDHM asal China. Nota tersebut tertanggal 12 Maret 2010 dan 25 Maret 2010 yang berisi perintah agar PT Pelindo II menyesuaikan pengadaan dengan penawaran HDHM.
Selain single lift, kala itu HDHM juga menawarkan untuk menyediakan crane twin lift dengan daya angkut lebih hingga 60 ton, padahal mereka belum memiliki standar yang cukup untuk memproduksi crane twin lift.
Sebelum ditunjuk langsung oleh Lino sebagai penyedia crane, HDHM sempat mengikuti lelang bersama dua perusahaan lain. Namun karena dianggap memiliki penawaran yang paling menarik, negosiasi dengan HDHM lah yang ditindaklanjuti.
Peserta lelang menurut Hermawan bisa memberikan penawaran alternatif yang berbeda dengan penawaran awal. Akan tetapi hal tersebut hanya bisa dibuka jika perusahaan tersebut sudah berstatus calon pemenang lelang.
"(Penawaran alternatif) hal biasa dalam pelelangan. Itu boleh dilakukan oleh peserta. tetapi itu tidak boleh dibuka kecuali sudah diperoleh calon pemenang. Boleh dibuka adalah penawaran alternatif dari calon pemenang," papar Hermawan.
"Jadi tidak dibuka, dievaluasi, sudah ada calon pemenang, si calon mengajukan penawaran alternatif. Kalau lebih menguntungkan bisa langsung tanda tangan kontrak," ujar Hermawan. (rna/fdn)