"Revisi itu suatu hal yang wajar dan kadang perlu dilakukan karena UU kan juga produk manusia. Tapi urgensi revisinya di mana? Apa alasan yang mendorongnya harus jelas," kata Din di kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Baca juga: Ini Kutipan UU Terorisme yang Rencananya Akan Direvisi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saran saya jangan terlalu segera setelah kejadian bom di Jl Thamrin. Akan banyak dugaan peristiwa itu menjadi dasar sesuatu dilaksanakan. Nanti dipikir sebagai alasan untuk merevisi UU," sambungnya.
Jika pemerintah tetap merevisi UU tersebut, maka ia berharap tak ada pihak yang menjadikan UU itu sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan represif dan mengekang kebebasan orang berpendapat dan berserikat.
"Menghadapi terorisme harus dengan langkah yang komprehensif dari pemerintah. Jika tidak, terorisme akan seperti sekarang dan sulit diberantas," imbuhnya. (mnb/rvk)











































