Prasetyo yang diberi masukan menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari kasus dua mantan pimpinan KPK itu.
"Atau saya bisa mengajukan hak prerogatif saya sebagai Jaksa Agung untuk deponeering, alasannya adalah demi kepentingan umum. Demikian juga untuk SP3. Ketika jaksa penutup umum menerima P21, masih wajib meneliti lagi apakah layak melanjutkan kasus itu," terang Prasetyo usai rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (201/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus BW yang diduga mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang perkara pilkada di MK tahun 2010, JPU Kejari Jakpus saat ini tengah menyusun surat dakwaan. Kasus BW ini mendapat sorotan dari kalangan akademisi yang menilai perkara itu bukanlah tindak pidana dan laik dihentikan. Bahkan para akademisi dari berbagai universitas meminta Presiden Joko Widodo turun tangan langsung.
Sementara itu AS yang terbelit kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan sudah dilimpahkan dari Polda Sulselbar ke Kejari Makassar pada 22 September 2015. AS dituding ikut serta membantu Feriyani Lim memalsukan KTP dan kartu keluarganya untuk keperluan pengurusan paspor. (ear/dra)











































