"Dari konteks Kemenag menjadi kewajiban untuk bisa melakukan pendampingan bila ditemukan ada paham-paham keagamaan yang perlu di-dialogan," kata Menag Lukman Hakim di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).
Pendampingan bertujuan agar mereka tak kembali masuk ke organisasi tersebut dan semacamnya. Menag juga menyebut di beberapa tempat Gafatar dianggap meresahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag akan menelusuri data persebaran Gafatar. Lukman menyebut telah mendapat beberapa data, tetapi memang belum dibuktikan apakah itu jaringan Gafatar atau bukan. (bag/rvk)