Kejari Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2016), menyebut Alex dalam perkara dugaan korupsi printer dan scanner berkedudukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Dalam kegiatan pengadaan alat scanner dan Printer 3D tersebut, terdakwa AU (Alex Usman) sebagai PPK diduga telah melakukan beberapa penyimpangan," ujar Kasie Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan mark-up akibat survei tidak dilakukan dengan benar," sebut Teguh.
Dalam pengadaan ini, Alex juga mengabaikan tugasnya sebagai PPK karena pekerjaan utama tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang. "Seharusnya hal ini diketahui oleh PPK," sambungnya.
Berkas perkara Alex sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta siang tadi. Alex didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan AU tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 67 miliar," kata Teguh. (rvk/fdn)











































