Alex Usman Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Printer Rp 67 M

Alex Usman Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Printer Rp 67 M

Rivki - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 16:23 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman segera menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan mesin printer dan scanner tahun anggaran 2014. Alex Usman saat ini juga menjadi terdakwa pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pengadilan Tipikor.

Kejari Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2016), menyebut Alex dalam perkara dugaan korupsi printer dan scanner berkedudukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Dalam kegiatan pengadaan alat scanner dan Printer 3D tersebut, terdakwa AU (Alex Usman) sebagai PPK diduga telah melakukan beberapa penyimpangan," ujar Kasie Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penyimpangan yang diduga dilakukan Alex Usman adalah menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga pasar. Terkait penentuan HPS ini, Alex juga tidak membuat perhitungan secara keahlian.

"Melakukan mark-up akibat survei tidak dilakukan dengan benar," sebut Teguh.

Dalam pengadaan ini, Alex juga mengabaikan tugasnya sebagai PPK karena pekerjaan utama tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang. "Seharusnya hal ini diketahui oleh PPK," sambungnya.

Berkas perkara Alex sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta siang tadi. Alex didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan AU tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 67 miliar," kata Teguh. (rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads