"Sebelum membentuk panel harusnya dicek dulu kebenarannya, klarifikasi dulu ke saya baru tingkatkan ke panel," ucap Gde Sumarjaya kepada detikcom, Rabu (20/1/2016).
Gde enggan merinci masalah apa yang menimpa dirinya, karena menganggap pengusutan kasus di MKD ini bersifat tertutup. Sementara MKD hanya menyebut laporan itu terkait penipuan anggaran daerah pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu belum diklarifikasi ke saya tiba-tiba sudah masuk ke panel. Saya nggak tahu apa tuduhannya ke saya. Dulu yang tahun 2010 sudah dibantah, saksi-saksi nggak ada yang membenarkan. Nah yang baru saya nggak tahu," ujar politisi asal Bali itu.
Untuk diketahui, jika MKD sudah membentuk panel maka ada dugaan pelanggaran etik berat. Kemungkinan sanksinya skorsing 3 bulan atau pemecatan. Sanski itu pernah diterapkan untuk kasus anggota PPP Mustofa Assegaf yang diskorsing 3 bulan.
Gde menyatakan siap memberikan penjelasan ke pleno MKD terkait laporan terhadap dirinya. Gde merasa nama baiknya tercemar hanya karena laporan satu orang mengatasnamakan warga ke MKD.
"Saya siap menjelaskan ke MKD kalau dipanggil. Kalau bisa jangan di panel dulu dong, klarifikasi dulu ke saya baru tingkatkan ke panel," ucap politisi Golkar itu. (bal/tor)











































