"Dalam UUD pasal 22 ayat disebutkan setiap warga negara turut serta melaksanakan pengamanan dan pertahanan negara. Sistem pertahanan negara dilakukan oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama," kata Rhoma saat diminta tanggapannya soal rencana revisi UU Terorisme.
Hal ini disampaikannya usai melantik pegurus DPW partai Idaman di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016). Lebih lanjut, menurutnya UU Terorisme harus lebih mengedepankan langkah pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Kutipan UU Terorisme yang Rencananya Akan Direvisi
Rhoma menambahkan, pemerintah dan tokoh agama memiliki peran yang kuat dalam pencegahan terorisme di Indonesia. Pemerintah untuk penjaminan keamanan, sedangkan tokoh agama melakukan pencegahan dengan pendekatan agama.
"Intinya mencegah. Kita harus lakukan dua hal, yakni security aproach dan religion aproach," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah akan segera membahas hal-hal yang nantinya dimasukkan ke dalam rencana revisi UU 15/2003 tentang penanggulangan terorisme. Setelah itu akan segera dikirimkan ke DPR agar proses revisi berjalan cepat.
"Pemerintah segera akan memasukkan hal baru berkaitan dengan pencegahan terhadap tindak terorisme. Nah, diskusi yang kita lakukan adalah, apakah ini merupakan revisi UU 15/2003 atau memasukkan hal baru, betul-betul baru, supaya lebih cepat dengan titik berat pada dua hal yaitu pencegahan dan deradikalisasi," kata Pramono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, hari ini. (mnb/hri)










































