Jika tidak, maka jaksa diizinkan merampas paksa aset Supersemar.
"Kita beri waktu 8 hari, sebagai masa melaksanakan isi putusan secara sukarela," kata humas PN Jaksel Made Sutrisna di ruangannya, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (20/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termohon (yayasan) sedang mengajukan gugatan perdata di PN Jaksel dengan bukti-bukti otentik menurut mereka. Itu sedang diperiksa di PN Jaksel. Itulah alasan termohon meminta penundaan sita eksekusi," terang Made.
Lalu apakah pengadilan mengabulkan permintaan penangguhan tersebut? Made menjawab itu menjadi kewenangan Ketua PN Jaksel, Haswandi.
"Tentu Ketua PN sebagai pelaksana eksekusi berwenang untuk itu dan akan mempelajari apakah memang itu layak ditangguhkan atau bagaimana," tutur Made.
Jika telah lewat 8 hari terhitung mulai Kamis (21/1) besok yayasan tetap tidak bisa memenuhi kewajiban untuk membayar. Maka penegak hukum dalam hal ini kejaksaan dipersilakan untuk melakukan penyitaan. Juru sita pun sudah ditunjuk.
"Kita lihat nanti (8 hari ke depan) bagaimana, apakah ada perubahan situasi atau apa. Bisa saja situasi berubah. Tidak ada lelang-lelang eksekusi. Kita belum tahu," jelas Made.
Kuasa hukum Yayasan Supersemar Bambang Hartono mengatakan akan bertemu Jaksa Agung terkait keputusan PN Jaksel hari ini. Ia juga akan berdiskusi dengan Jaksa Agung perihal gugatan barunya.
"Saya akan bertemu Jaksa Agung dalam waktu dekat," ungkap Bambang.
Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana yayasan yang seharusnya untuk beasiswa pendidikan malah mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu:Β
1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro Β (rna/asp)











































