Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Udar terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
"Putusan atas nama Udar Pristono dinaikkan menjadi 9 tahun penjara," ucap humas PT DKI, hakim tinggi M Hatta, saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di tingkat banding Udar juga dinyatakan terbukti dalam kasus korupsi pengadaan TransJakarta, sedangkan di tingkat pertama Udar hanya dinyatakan menerima gratifikasi.
"Ada pun alasan memberatkan antara lain karena pidana yang terbukti bersifat komulatif atau dua kejahatannya terbukti," ucapnya.
Udar sebelumnya terseret kasus korupsi pengadaan TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Tetapi pada 23 September 2015, hakim Artha Theresia Silalahi hanya menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi. Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta dan dihukum penjara 5 Tahun. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini