Korupsi Bus TransJ, Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 9 Tahun Bui!

Korupsi Bus TransJ, Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 9 Tahun Bui!

Rivki - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 13:32 WIB
Udar Pristono (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Masih ingat mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono yang tiba-tiba bangkit dari kursi rodanya? Udar kala itu, bangkit dari kursi roda karena hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis dia 5 tahun penjara. Tapi di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara. Akankah Udar bisa kembali bangkit dari kursi rodanya?

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Udar terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

"Putusan atas nama Udar Pristono dinaikkan menjadi 9 tahun penjara," ucap humas PT DKI, hakim tinggi M Hatta, saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman Udar lebih berat daripada hukuman di tingkat pertama yang hanya memvonisnya 5 tahun penjara. Namun vonis ini masih jauh dari tuntutan jaksa yaitu 19 tahun penjara.

Selain itu, di tingkat banding Udar juga dinyatakan terbukti dalam kasus korupsi pengadaan TransJakarta, sedangkan di tingkat pertama Udar hanya dinyatakan menerima gratifikasi.

"Ada pun alasan memberatkan antara lain karena pidana yang terbukti bersifat komulatif atau dua kejahatannya terbukti," ucapnya.

Udar sebelumnya terseret kasus korupsi pengadaan TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Tetapi pada 23 September 2015, hakim Artha Theresia Silalahi hanya menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi. Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta dan dihukum penjara 5 Tahun. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads