"Kalau kami berpandangan UU yang ada saat ini masih cukup baik. Masih memberikan ruang yuridiksi kepada kepolisian. Kita harap supaya tidak ada tumpang tindih dalam penanganan terorisme," ungkap Supratman di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Menurut Supratman, dibanding melakukan revisi, lebih baik agar koordinasi pihak-pihak yang berkaitan dengan anti terorisme di Indonesia diperbaiki. Kerja sama antara BIN, Polri, dan BNPT harus diperkuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Kutipan UU Terorisme yang Rencananya Akan Direvisi
Jika ada pandangan yang menilai pihak kepolisian kesulitan dalam penegakkan hukum aksi terorisme, Supratman tidak melihat itu. Kinerja Polri dianggapnya sudah baik.
"Dibanding kasus bom Natal dulu, polisi sudah lebih bagus dalam penanganan terorisme," kata politisi Gerindra itu.
Lantas bagaimana dengan wacana akan diberikannya kewenangan penangkapan pelaku terorisme kepada BIN?
"Seharusnya tidak dilakukan, nggak ada lembaga intelijen di dunia melakukan penangkapan. Yang boleh itu adalah lembaga intelijen melakukan apa saja dan itu tidak ketahuan," jawab Supratman yang juga menyebut Revisi UU Terorisme belum masuk ke Baleg. (ear/tor)











































