"Dasar putusan itu masih diragukan," kata kuasa hukum Yayasan Supersemar, Bambang Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (20/1/2016).
Yayasan Supersemar tidak mau mengembalikan uang yang diselewengkan tersebut karena merasa tidak pernah menerima uang yang didalilkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana yayasan mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu:Β
1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro Β
Atas putusan MA itu, PN Jaksel tidak mau berdebat lagi. Mau tidak mau, yayasan harus melaksanakan putusan tersebut.
"(Kami) Dikasih waktu 8 hari melaksanakan isi putusan secara sukarela sekaligus menunggu daftar aset untuk disita. Kalau sesudah itu terserah kejaksaan dan pengadilan mau disita apa bagimana," pungkas Bambang. (rna/asp)











































