Yayasan Supersemar Tolak Kembalikan Dana Rp 4,4 Triliun yang Diselewengkan!

Yayasan Supersemar Tolak Kembalikan Dana Rp 4,4 Triliun yang Diselewengkan!

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 12:31 WIB
Yayasan Supersemar Tolak Kembalikan Dana Rp 4,4 Triliun yang Diselewengkan!
Bambang Hartono (ari/detikcom)
Jakarta - Yayasan Supersemar menolak mengembalikan dana yang diselewengkannya. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), yayasan bentukan Presiden Soeharto itu diminta mengembalikan uang Rp 4,4 triliun.

"Dasar putusan itu masih diragukan," kata kuasa hukum Yayasan Supersemar, Bambang Hartono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (20/1/2016).

Yayasan Supersemar tidak mau mengembalikan uang yang diselewengkan tersebut karena merasa tidak pernah menerima uang yang didalilkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak pernah menerima uang dari bank pemerintah sampai USD 420 juta, yang ada Rp 309 miliar dari 8 bank pemerintah, penerimaan sebanyak 112 kali. itu berdasarkan audit dari Kejakgung 1998. Itu audit disampaikan ke Pak Soeharto langsung," ujar Bambang.

Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana yayasan mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu:Β 

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro Β 

Atas putusan MA itu, PN Jaksel tidak mau berdebat lagi. Mau tidak mau, yayasan harus melaksanakan putusan tersebut.

"(Kami) Dikasih waktu 8 hari melaksanakan isi putusan secara sukarela sekaligus menunggu daftar aset untuk disita. Kalau sesudah itu terserah kejaksaan dan pengadilan mau disita apa bagimana," pungkas Bambang. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads