"Laporannya penipuan, yang diajukan masyarakat," kata anggota MKD Maman Imanulhaq kepada wartawan, Senin (20/1/2016).
Maman tak ingat benar detail kasusnya. Namun dia mengatakan MKD memang sudah memutuskan kasus itu berkategori pelanggaran berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan sanksi hanya dua, yaitu pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemecatan dari DPR.
Soal kasus yang menjerat politikus Golkar itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan ada kaitannya dengan anggaran untuk daerah pemilihan. Namun Junimart memang belum mau bicara detail.
"Perkara yang akan kita bentuk panel karena diduga ada pelanggaran berat, anggaran daerah pemilihan," ujar Junimart di Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1) lalu.
Saat dihubungi, Gde Sumarjaya belum mau bercerita soal kasusnya. Namun Gde membantah melakukan penipuan.
"Ada yang bilang saya begitu, tapi semua sudah terbantahkan, saya tak pernah ditanya lagi," kata Gde saat dihubungi, Rabu (20/1) hari ini.
(tor/erd)










































