"Menyatakan terdakwa Dermawan Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (20/1/2016).
Hal yang meringankan dalam putusan ini, Dermawan sudah mengakui perbuatan dan menyesalinya. Selain itu uang yang diterima Dermawan belum digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Suap yang diterima Dermawan Ginting juga Amir Fauzi dan Tripeni Irianto Putro terkait dengan gugatan uji kewenangan Kejati Sumut dalam penyelidikan perkara dana bansos. (kff/fdn)











































