"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketika dikonfirmasi, Rabu (20/1/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai penerima suap serta Abdul Khoir sebagai pemberi suap. Damayanti disangka menerima suap senilai SGD 404 ribu, namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sedang melakukan pengembangan ke arah yang lebih besar dalam kasus ini. Pada waktunya akan kami sampaikan," ucap Syarif.
Meskipun begitu, ada indikasi keterlibatan anggota DPR lain yang ikut menikmati duit haram dalam pemulusan proyek pembangunan jalan di Ambon itu.
Ini terlihat saat penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan anggota DPR yaitu ruang kerja Damayanti, ruang kerja Budi Supriyanto, ruang kerja Yudi Widiana serta ruang sekretariat Komisi V.
Beberapa waktu lalu, KPK menegaskan ada jejak-jejak tersangka yang tercium di ruangan tersebut sehingga dilakukan penggeledahan. Namun sayangnya, KPK menutup rapat temuan yang didapat di lokasi penggeledahan. (dha/fdn)