Kubu Ical Tunggu Putusan MA, Menkum HAM: Itu kan Perdata

Kubu Ical Tunggu Putusan MA, Menkum HAM: Itu kan Perdata

Ferdinan - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 10:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menolak munas bersama sebagai media islah dengan Agung Laksono cs. Kubu Ical menunggu putusan MA soal keabsahan Munas Bali. Menkum HAM Yasonna Laoly memberi isyarat putusan yang ditunggu-tunggu itu tak bisa dijadikan dasar penyelesaian konflik Golkar.

"Itu yang kemarin digugat perbuatan perdata. Ini (konflik Golkar) ranah hukum publik, ranah UU parpol," kata Yasonna saat berbincang, Rabu (20/1/2016).

Gugatan Ical yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memang gugatan perdata. Ical menggugat Agung Laksono dkk melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menggelar Munas Ancol. PN Jakut lalu memutuskan menyatakan Agung dkk melakukan PMH, mengesahkan Munas Bali, lalu menghukum Agung dkk membayar Rp 100 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan tersebut, kubu Agung banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta (PT Jakarta). PT Jakarta menguatkan putusan PN Jakut.

Menurut Yasonna, gugatan Ical tersebut tak bisa dijadikan landasan untuk mengesahkan Munas Bali. Sebab, sesuai aturan di UU Politik, penyelesaian sengketa kepengurusan seharusnya didaftarkan ke pengadilan negeri paling lambat 60 hari setelah ada putusan Mahkamah Partai. Ical sempat mendaftar ke PN Jakarta Barat, namun dicabut. Setelah itu mendaftar gugatan perdata ke PN Jakut, namun setelah batas waktu terlewati.

"Preseden-preseden seperti itu tidak baik untuk penyelesaian politik, padahal ada ranah publik menurut saya," ujar Yasonna.

Yasonna mendorong Golkar menyelesaikan konflik lewat jalur politik, lewat munas bersama. "Biar munasnya yang menyelesaikan," ujar mantan anggota Komisi II DPR ini. (tor/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads