"Kami akan menghadirkan 4 saksi fakta dan 7 saksi ahli," kata kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (20/1/2016).
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB baru dimulai pukul 09.30 WIB. Saat ini, sekitar pukul 09.45 WIB, Tim Hukum KPK sedang menjelaskan perbaikan (renvoi) berkas jawaban mereka terhadap gugatan Lino di depan meja hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dalil-dalil tersebut, KPK telah memberikan jawaban pada sidang Selasa (19/1) kemarin. KPK menyebut, berdasarkan audit BPKP, perhitungan kerugian negara yang disebabkan pembelian 3 unit QCC ini senilai USD 3.629.922 atau sekitar Rp 50 miliar. (rna/hri)











































