RJ Lino Hadirkan 4 Saksi Fakta dan 7 Ahli di Sidang Praperadilan

RJ Lino Hadirkan 4 Saksi Fakta dan 7 Ahli di Sidang Praperadilan

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 10:02 WIB
RJ Lino Hadirkan 4 Saksi Fakta dan 7 Ahli di Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan RJ Lino (Foto: Rina Atriana/detikcom)
Jakarta - Sidang praperadilan tersangka RJ Lino kembali digelar dengan agenda pembuktian. Dalam rangka membuktikan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tak sah, Lino menyiapkan 4 saksi fakta dan 7 ahli hari ini.

"Kami akan menghadirkan 4 saksi fakta dan 7 saksi ahli," kata kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (20/1/2016).

Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB baru dimulai pukul 09.30 WIB. Saat ini, sekitar pukul 09.45 WIB, Tim Hukum KPK sedang menjelaskan perbaikan (renvoi) berkas jawaban mereka terhadap gugatan Lino di depan meja hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Lino mendalilkan 8 hal terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Mulai dari pembelian Quay Container Crane (QCC) bukan merupakan hal melawan hukum, pengadaannya justru menguntungkan keuangan negara, hingga mempermasalahkan tak adanya perhitungan kerugian negara yang pasti.

Terkait dalil-dalil tersebut, KPK telah memberikan jawaban pada sidang Selasa (19/1) kemarin. KPK menyebut, berdasarkan audit BPKP, perhitungan kerugian negara yang disebabkan pembelian 3 unit QCC ini senilai USD 3.629.922 atau sekitar Rp 50 miliar. (rna/hri)


Berita Terkait