Tolak Revisi UU Terorisme, NasDem: BIN Tak Boleh Tangkap dan Tahan Orang

Tolak Revisi UU Terorisme, NasDem: BIN Tak Boleh Tangkap dan Tahan Orang

M Iqbal - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 09:46 WIB
Tolak Revisi UU Terorisme, NasDem: BIN Tak Boleh Tangkap dan Tahan Orang
Prananda Surya Paloh. Foto: istimewa/dok.NasDem
Jakarta - Revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mencuat menyusul serangan terorisme di Jl Thamrin, Jakarta Pusat, salah satunya ingin memberi kewenangan lebih kepada BIN. Namun anggota Komisi I DPR Prananda Surya Paloh, menolak rencana revisi UU terorisme itu.

Menurut Nanda, sapaan Prananda, BIN sebagai dinas rahasia, dalam negara demokrasi cenderung tidak melakukan penangkapan secara langsung. Batasan ini perlu guna meminimalisir potensi abuse of power oleh negara kepada warganya.

BIN bisa meminta kepolisian mengamankan dan menangkap seseorang jika memiliki informasi memadai. Selanjutnya kedua institusi tersebut bisa melakukan joint session interogation (interogasi bersama).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kasus yang ditangani berada di luar jurisdiksi kepolisian, BIN bisa bekerja sama dengan Interpol atau Dinas Rahasia negara lain," kata Nanda dalam keterangan tertulis, Rabu (20/1/2016).
Β 
Baca juga: Ini Kutipan UU Terorisme yang Rencananya Akan Direvisi

Dengan begitu, dia menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Anti Terorisme dengan mengakomodir wewenang penangkapan dan penahanan oleh BIN. Justru menurutnya, saat ini yang dibutuhkan adalah penambahan anggaran BIN.

"Yang lebih urgen menurut saya adalah penambahan anggaran guna mengembangkan program BIN, bukan revisi agar BIN bisa menangkap orang," ujar politisi asal dapil Sumut itu.

"Jika persoalan wewenang menangkap dan menahan yang dipersoalkan, hal itu bisa dikoordinasikan dengan Kapolri, tidak harus dimasukkan dalam Undang-undang," tegasnya.


Selama ini kata Prananda, kewenangan menangkap pelaku kejahatan ekstrim yang dipegang Polri sudah benar dan tepat. Lagi pula, selain harus menjelaskan semua operasinya secara tertutup ke Komisi I DPR, BIN juga harus tetap menjalankan akuntabilitas operasionalnya kepada publik.

Karena jika penangkapan dan penahanan tidak terpublikasi maka kewenangan tersebut sangat berpotensi mendorong kekuasan otoriterianisme. "Untuk mencegah potensi tersebut , revisi UU Intelijen belum diperlukan," lanjutnya.

"Tidak penting lagi perdebatan apakah BIN kecolongan atau tidak, yang penting BIN bisa berfungsi optimal dengan program dan anggaran yang sudah mereka ajukan," tegasnya. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads