Akankah Golkar Ical dan PPP Djan Disahkan Negara? Ini Syarat-syaratnya

Akankah Golkar Ical dan PPP Djan Disahkan Negara? Ini Syarat-syaratnya

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 09:41 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan PPP kubu Djan Faridz sedang berjuang mendapatkan SK pengesahan kepengurusan dari Kemenkum HAM. Akankah kedua parpol kubu KMP itu disahkan oleh Negara?

Seperti diketahui baik Golkar kubu Ical maupun PPP Djan Faridz sudah meminta SK pengesahan ke Kemenkum HAM. Namun hingga kini Kemenkum HAM belum juga merespons positif permintaan keduanya.

Untuk PPP kubu Djan, Menkum HAM Yasonna Laoly sudah merespons permintaan SK dengan meminta dokumen persyaratan dilengkapi. Beberapa dokumen yang diminta antara lain akta notaris mengenai pergantian kepengurusan, surat keterangan tidak dalam perselisihan internal dari mahkamah partai, dan bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golkar Kubu Ical

Permintaan Golkar kubu Ical memang belum direspons oleh Yasonna. Namun syarat untuk mendapatkan SK tentu sama dengan PPP Djan Faridz.

Jika menilik permintaan dokumen yang dimintakan Yasonna ke PPP, maka permintaan yang sama kemungkinan juga akan dilayangkan ke Kubu Ical. Nah, jika demikian, bisa jadi kedua kubu terkendala di persyaratan surat keterangan tidak dalam perselisihan internal dari mahkamah partai.

Seperti diketahui, mahkamah partai kedua kubu memilih mendorong munas bersama untuk Golkar dan muktamar bersama untuk PPP.

PPP Kubu Djan

Mahkamah Partai Golkar sudah membuat putusan membentuk Tim Transisi untuk menyelenggarakan munas bersama. Putusan Mahkamah Partai PPP tak jauh berbeda, yaitu mendorong muktamar bersama dengan terlebih dulu membentuk tim yang mempersiapkan.

Dengan sikap demikian, bisa diyakini Mahkamah Partai Golkar dan Mahkamah Partai PPP tak akan memberi surat keterangan tidak dalam perselisihan. Apalagi memang sebenarnya dua kubu di dua partai itu masih berselisih.

Syarat lain yang juga dibutuhkan untuk mendaftarkan kepengurusan baru di antaranya: Daftar hadir muktamar, berita acara keputusan muktamar, notula muktamar dan dokumentasi pelaksanaan muktamar.

(tor/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads