"Meski dalam lapas khusus teroris pengamanan super maksimum, ada pembinaan dan sebagainya tapi mengumpulkan teroris dalam satu tempat jadi persoalan sendiri karena mereka bisa jadi satu kekuatan yang cukup besar dalam satu lingkungan lapas," kata Yasonna saat dihubungi Rabu (20/1/2016).
Karena itu Yasonna bersama Ditjen Pemasyarakatan (PAS) tengah mengkaji sistem rotasi penempatan para napi teroris. Yasonna ingin para napi tidak terkonsentrasi dalam satu penjara meski ada usulan pembuatan lapas khusus teroris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Kutipan UU Terorisme yang Rencananya Akan Direvisi
Selain mengkaji lapas teroris, Menkum juga mempelajari usulan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yasonna menyebut ada perluasan kewenangan terkait penanganan terduga pelaku teror.
"Kami ajukan perluasan, seperti disampaikan presiden terkait penambahan kewenangan penahanan saat alat bukti dikumpulkan, penindakan hukum terhadap orang-orang yang sudah membuat rencana teror. Sementara dari sisi keimigrasian, kami diberi kewenangan mencabut paspor orang yang diketahui pergi ke luar negeri dengan maksud berperang seperti di Suriah. Namun tentu perubahan ini harus tetap menghargai HAM," sambungnya.
Terkait revisi UU Terorisme, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyebut UU belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Revisi UU tentang terorisme sudah masuk long list, tapi nanti kita lihat tingkat urgensinya. Kalau gagasan pemerintah maka akan disiapkan naskah akademiknya," ucap Firman Subagyo, Selasa (19/1). (fdn/Hbb)











































