Dinkes DKI: Ada di Toko Kimia, Sianida Harusnya Tak Dijual Bebas

Dinkes DKI: Ada di Toko Kimia, Sianida Harusnya Tak Dijual Bebas

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 08:41 WIB
Foto: thinkstock
Jakarta - Setelah kematian Wayan Mirna yang diketahui disebabkan karena racun Sianida menyeruak, berbagai pertanyaan muncul soal aktivitas jual beli sianida. Dinas Kesehatan DKI menyebut sianida tidak lazim diperjualbelikan secara bebas, namun bisa diperoleh di toko kimia.

"Sianida di toko bahan kimia, enggak ada di apotek," ujar Kadinkes DKI Kusmedi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (20/1/2016).

"Harusnya tidak (diperjual bebas), tapi dapat ditemukan secara mudah karena salah satunya terdapat dalam racun tikus," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinkes DKI belum berencana melakukan sidak ke sejumlah toko kimia dan apotek di Ibu Kota menyusul ditemukannya kandungan sianida dalam kopi Mirna. Pihaknya menyebut biarlah kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian dulu hingga tuntas.

"Belum (akan sidak ke toko kimia dan apotek)," kata Kusmedi.

Wakil Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Ahmad Sulaeman juga mengungkapkan peredaran sianida yang begitu mudah ditemukan. Padahal seharusnya tidak semua orang bisa menjual dan membeli sianida.

"Sianida bisa dibeli di toko kimia atau toko pestisida sebagai racun tikus kalau tidak salah. Biasanya dijual dalam bentuk garamnya,' jelas Ahmad.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah Ketua Komisi 9 DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai tewasnya Mirna akibat sianida bukan kebetulan, melainkan terencana. Sebab tidak sembarang orang mampu meracik sianida.

"Kriminal terencana karena pada dasarnya untuk membuat racun sianida butuh ahli kimia untuk buat campurannya. Sebab setahu saya sianida tidak dijual bebas kecuali buat racun ikan dan ada dalam beberapa campuran kimia," urai politikus Demokrat tersebut.

Dede meminta agar pihak kepolisian bisa mengusut hingga tuntas perihal perolehan sianida. Sebab dia meyakini sianida tidak dijual secara bebas kepada masyarakat.

"Polisi harus menemukan beli sianida di mana dan siapa yang men-supply karena tidak sembarang orang bisa bikin racun sianida. Meskipun sianida juga bisa didapat melalui singkong, tapi harus diolah," pungkasnya.


Sebelum ini Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti juga menerangkan, sianida tidak seharusnya dijual bebas di pasaran. Benda mematikan itu memang ada di toko-toko kimia dan apotek tertentu, namun pembeliannya harus dengan izin khusus.

Ia juga menekankan seharusnya pembelian zat berbahaya tersebut diketahui oleh berbagai pihak, termasuk aparat berwenang kepolisian. Sebab penjualannya sangat ketat.

Namun khusus untuk kasus Mirna, polisi masih belum mengetahui dari mana sianida itu berasal. Pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

(aws/Hbb)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads