Anggota DPR: Tak Harus Diizinkan Menangkap, Tapi BIN Harus Diperkuat

Anggota DPR: Tak Harus Diizinkan Menangkap, Tapi BIN Harus Diperkuat

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 06:54 WIB
Anggota DPR: Tak Harus Diizinkan Menangkap, Tapi BIN Harus Diperkuat
Foto: Agung Phambudhy
Jakarta - Wacana revisi UU Terorisme terus menguat. Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong diperkuat, tapi tak harus dengan diberi kewenangan menangkap.

"Kalau penangkapan tidak diberi izin, tetap harus diperkuat," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (19/1/2016).

Contoh penguatan yang diusulkan Dasco adalah BIN diberi kewenangan fungsi koordinasi dengan instansi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terorisme. BIN bisa diberi keleluasaan untuk menindaklanjuti temuan intelijen terkait teroris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ini Kutipan UU Terorisme yang Rencananya Akan Direvisi

"Misal BIN diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan Kopassus, Densus, tanpa harus melewati rantai komando yang berbelit. Jadi action bisa dipercepat," usul politikus Gerindra ini.


Wacana revisi UU Terorisme menguat setelah aksi teror di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu. Kepala BIN Sutiyoso mengusulkan lembaganya diberi kewenangan menangkap. Namun usul ini menuai penolakan.

Salah satu yang menolak usul Sutiyoso adalah Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution. Dia mengingatkan intelijen bukanlah penegak hukum, sehingga tak boleh diberi kewenangan menangkap.

"Revisi UU bukan untuk memberikan kewenangan bagi intelijen melakukan penangkapan. Bukan berarti intelijen memiliki kekuatan menjadi penegak hukum. Karena penegak hukum tetap dalam koordinasi Polri," kata Maneger melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/1). (tor/Hbb)


Berita Terkait