Kasus yang terjadi di Kabupaten Karangasem, Bali, ini bermula ketika pelaku I Putu Suaka alias Keteg berencana mau membunuh keluarga I Komang Alit Srinata. Perkenalan Putu dan Komang terjadi pada tahun 2002. Komang mengenal Putu sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Kala itu, Komang sangat membutuhkan Putu untuk menyembuhkan penyakit anaknya. Untuk membayar jasanya, Putu dijanjikan bayaran Rp 3 juta. Tetapi selama menjadi pasien, janji pembayaran Rp 3 juta itu tak kunjung ditepati. Anak Komang sendiri sudah 5 tahun menjalani pengobatan oleh Putu. Setiap pengobatan, Putu hanya dibayar Rp 50 ribu. Padahal, Komang berjanji akan membayar Rp 3 juta bila anaknya sembuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di rumah Komang, Putu meminta Komang untuk membuat 5 gelas kopi. Putu meminta agar kopi yang dibuat Komang dicampur racun sianida, tetapi kepada Komang, Putu tidak menjelaskan bahwa itu adalah racun melainkan obat. Komang pun percaya dan mencampur racun itu ke kopi yang dibikinnya.
"Terdakwa menyuruh untuk membuat kopi sebanyak 5 (lima) gelas di dapur, Terdakwa memberitahukan takaran dengan campuran gula 3 (tiga) sendok teh dan kopi 2 (dua) sendok teh serta potasium 1 (satu) sendok teh. Maksudnya kopi itu menjadi pekat dan jika dicampur dengan potasium maka potasium itu tidak terasa dan tidak menimbulkan kecurigaan bagi korban," tulis salinan putusan yang dikutip detikcom dari websita Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/1/2016).
Lantas apa yang terjadi? Keluarga Komang yang terdiri dari 4 orang meminum kopi tersebut. Usai minum kopi itu, istri Komang yang bernama Ni Kadek Suti bersama anaknya I Kadek Sugita serta kerabat Komang I Gede Sujana terkapar di lantai dan meregang nyawa.
Dari hasil diagnosa klinik, (No. PB : 01/KF/I/2008) tanggal 27 Januari terdapat hasil lab yang menyatakan:
- Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada otak besar, otak kecil dan batang otak.
- Pelebaran pembuluh darah kapiler dan fokus ekstravasasi eritrosit perivaskuler tanpa ilfiltrat sel-sel radang pada scalp.
- Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler septum interalveolar, edema dan fokus-fokus sebaran ringan limfosit, sel plasma dan sedikit eosinofil pada septum interaveolar dan bronkus, serta tampak fokus-fokus antrakosis
pada paru.
- Erosimukosa, infiltrad sel-sel radang limfosid dan sel plasma pada lamina propria dan pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada lapisan submukosa dan serosa lambung.
- Degenerasi lemak ringan, pelebaran sinusoid, dan fokus-fokus treditis kronis pada hepar.
- Pankrealis.
- Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler glomerulus dan interstiteal ginjal.
- Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada nyokardium dan perikardium jantung.
- Penebalan intima dan plak atheroma pada cabang-cabang arteri koronaria kanan dan arteri koronaria kiri yang mempersempit lumen sebesar lima persen sampai tujuh puluh lima persen.
Hasil diagnosa ini menyatakan korban keracunan sianida. "Adapun sebab-sebab kematian para korban yaitu korban adalah keracunan Sianida (sesuai dengan Visum Et Repertum No. KF 30A/R/I/08 tanggal 15 Februari 2008)," tulis pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Polisi pun langsung menangkap Putu hingga kasus ini berlanjut ke persidangan. Pada 22 September 2008, PN Amlapura menjatuhkan vonis mati kepada Putu. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Pada Oktober 2008, Putu tetap divonis mati di Pengadilan Tinggi Denpasar (PT Denpasar).
Tak terima dengan dua vonis itu, Putu mengajukan upaya perlawanan ke tingkat kasasi di MA. Hasilnya? 27 Januari 2009 MA memutus hal yang sama yaitu tetap memnghukum mati. Tak patah semangat, Putu mencoba melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya pun nihil. 20 Juli 2010, MA tetap menyatakan Putu layak dihukum mati.
"Menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan oleh pemohon I Putu Suaka alias Keteg," demikian putusan Putu di tingkat PK yang diketok oleh Ketua majelis hakim agung Artidjo Alkotsar. (Hbb/Hbb)











































