Berstatus Saksi, Jessica Diperiksa di Ruangan Dirkrimum

Sianida di Kopi Mirna

Berstatus Saksi, Jessica Diperiksa di Ruangan Dirkrimum

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 21:22 WIB
Berstatus Saksi, Jessica Diperiksa di Ruangan Dirkrimum
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Jessica Kumala Wongso (27) menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakpus. Selama pemeriksaan, Jessica diperlakukan 'spesial'.

Jessica menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.40 WIB, Selasa (19/1/2016) siang tadi. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung, tanpa pendampingan pengacara.

Sejak awal kedatangannya, Jessica diperiksa bukan di ruangan penyidik, melainkan di ruangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. Soal pemeriksaan yang dilakukan di ruangannya itu, Krishna memiliki alasan tersendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan biar memberikan keterangan dengan tenang. Kalau di ruangan penyidik kan banyak orang, nanti banyak yang dengar," ujar Krishna kepada detikcom, Selasa (19/1/2016).

"Lagi pula statusnya kan sebagai saksi. Enggak apa-apa itu, kan masih di Polda juga. Yang periksa kan penyidik juga," imbuhnya.

Sementara soal pemeriksaan Jessica yang tidak didampingi oleh pengacaranya, Krishna menekankan status Jessica sebagai saksi yang tidak diwajibkan didampingi pengacara. Krishna juga sempat 'mengusir' pengacara  yang saat itu hendak mendampingi Jessica.

Ini saksi pakai pengacara, pengacara ngomong, ya terserah saja. Saksi tidak wajib didampingi pengacara. Makanya kami bilang, 'tidak ada kewajiban pengacara pada saat pemeriksaan saksi di dalam. Anda (ke pengacara) keluar'. Keluar dia," kata Krishna.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan status Jessica merupakan saksi spesial.

"Polisi menjadikan J sebagai saksi spesial. Ada keterkaitan, tapi tidak ada motif," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

(mei/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads