Jessica menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.40 WIB, Selasa (19/1/2016) siang tadi. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung, tanpa pendampingan pengacara.
Sejak awal kedatangannya, Jessica diperiksa bukan di ruangan penyidik, melainkan di ruangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti. Soal pemeriksaan yang dilakukan di ruangannya itu, Krishna memiliki alasan tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagi pula statusnya kan sebagai saksi. Enggak apa-apa itu, kan masih di Polda juga. Yang periksa kan penyidik juga," imbuhnya.
Sementara soal pemeriksaan Jessica yang tidak didampingi oleh pengacaranya, Krishna menekankan status Jessica sebagai saksi yang tidak diwajibkan didampingi pengacara. Krishna juga sempat 'mengusir' pengacara yang saat itu hendak mendampingi Jessica.
Ini saksi pakai pengacara, pengacara ngomong, ya terserah saja. Saksi tidak wajib didampingi pengacara. Makanya kami bilang, 'tidak ada kewajiban pengacara pada saat pemeriksaan saksi di dalam. Anda (ke pengacara) keluar'. Keluar dia," kata Krishna.
Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan status Jessica merupakan saksi spesial.
"Polisi menjadikan J sebagai saksi spesial. Ada keterkaitan, tapi tidak ada motif," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
(mei/fdn)











































