Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menegaskan, sianida seharusnya tidak dijual bebas di pasaran. Benda mematikan tersebut ada di toko kimia dan apotek tertentu, namun pembeliannya harus dengan izin khusus.
"Dia tidak dijual bebas harusnya dia ada di apotek, toko kimia tertentu dengan harus ada izin tertentu tapi Indonesia ini kan kadang kadang coba cek toko apotek anda beli obat tanpa resep bisa nggak? Bisa. Itu jawabannya," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jaksel, Selasa (19/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk kasus Mirna, belum diketahui dari mana sianida itu berasal. Polisi masih melakukan penyelidikan. Sejauh ini, baru dipastikan Mirna mengalami kerusakan lambung akibat zat korosif. Polisi memastikan ini dari hasil pemeriksaan tiga hati empedu, lambung dan urine.
"Kalau kena lambung belum sempat disalurkan udah mati. Kalau mati kan metabolisme tubuh setop, yang lebih parah lagi dia sudah diformalin untuk diawetkan," terangnya.
Keluarga sempat tidak mau autopsi, namun setelah memberikan formalin di jenazah, autopsi bisa dilakukan. Hasilnya, masih ditemukan kandungan sianida di lambung.
"Saya lihat ditemukan kandungan sianida di lambung itu," tegasnya. (mei/mad)