Menurut Vivi, putusan di tingkat banding itu sudah tepat. Vivi menganggap Devita bersalah karena menipunya dalam kasus jual beli tas Hermes Rp 950 juta.
"Namanya orang salah ya mau dia banding ke mana pun dia enngak bisa lagi untuk bebas. Itu sudah tepat," ucap Vivi, saat dihubungi detikcom, Selasa (19/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal rekayasa hukum atau apa yang dia tuduhkan ke saya. Nyuap-nyuap penegak hukum artinya kan fitnah. Karena sudah ada dua putusan yang menyatakan dia bersalah," ucap wanita yang juga pengusaha otomotif ini.
Vivi juga menjelaskan, dirinya pernah dilaporkan oleh Devita ke Polda Sumut pada September 2015 karena dianggap melakukan penipuan tanda tangan struk pembelian tas Hermes. Namun, laporan itu dikatakan Vivi sudah di SP3 oleh polisi alias sudah dihentikan.
"Saya sampai dilaporkan ke Polda Sumut untuk kasus bahwa saya merekayasa hukum, mengatur saksi-saksi palsu, tapi saya baru saja mendapat surat SP3," ujar Vivi yang kini menjadi pejabat Kadin ini.
![]() |
Kasus ini bermula pada awal tahun 2013. Vivi setuju untuk membeli tas Hermes tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu seharga Rp 850 juta dari Devita selaku penjual.
Keduanya pun sepakat transaksi pada Februari 2013. Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.
Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.
Di persidangan, jaksa Marlinang Samosir dari Kejati DKI menuntut Devita 3 tahun penjara karena melanggar pasal 372 KUHP. Devita berang dengan tuntutan itu dan mengumbar tuduhan ke Vivi. Sidang pun semakin panas.
Tapi tuduhan Devita tidak menggoyahkan keyakinan hakim. Ketua majelis Budhi Hertantyo tetap menghukum penjara selama 2 tahun penjara di tingkat pertama pada September 2015. (rvk/Hbb)