"Sudah diumumkan Pak Sekjen," kata Wasekjen PDIP Bambang Wuryanto mengonfirmasi pemecatan Damayanti, Selasa (19/1/2016).
Surat pemecatan Damayanti diteken Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto 14 Januari lalu. Surat pemecatan itu bernomor 93/KPTS/DPP/I/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.
Atas perbuatannya Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka penyuap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Sedangkan Abdul Khoir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.
(tor/erd)











































