PDIP Resmi Pecat Damayanti Wisnu Putranti

PDIP Resmi Pecat Damayanti Wisnu Putranti

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 17:45 WIB
PDIP Resmi Pecat Damayanti Wisnu Putranti
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - PDIP sudah resmi memecat anggota DPR yang ditangkap KPK, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti bukan lagi kader PDIP.

"Sudah diumumkan Pak Sekjen," kata Wasekjen PDIP Bambang Wuryanto mengonfirmasi pemecatan Damayanti, Selasa (19/1/2016).

Surat pemecatan Damayanti diteken Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto 14 Januari lalu. Surat pemecatan itu bernomor 93/KPTS/DPP/I/2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PDIP memang tegas menindak kadernya yang terlibat kasus dugaan korupsi. Sebelum Damayanti, PDIP juga telah memecat Adriansyah yang juga tertangkap tangan oleh KPK. Uniknya, penangkapan Adriansyah oleh KPK terjadi saat PDIP menggelar kongres, sedangkan Damayanti ditangkap tak lama setelah PDIP menggelar Rakernas.

KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.

Atas perbuatannya Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka penyuap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Sedangkan Abdul Khoir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.

(tor/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads