Sekda Banten Mengaku Tak Tahu Permintaan Duit dari DPRD

Sekda Banten Mengaku Tak Tahu Permintaan Duit dari DPRD

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 17:34 WIB
Sekda Banten Mengaku Tak Tahu Permintaan Duit dari DPRD
Sekda Pemprov Banten, Ranta Soeharta usai diperiksa KPK, Selasa (19/1/2016). Foto: Dhani Irawan
Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Ranta Soeharta mengaku tidak mengetahui adanya permintaan duit dari DPRD terkait pendirian Bank Banten. Dalam pemeriksaan, Ranta dicecar tim penyidik KPK terkait dengan pendirian Bank Banten tersebut.

"Saya ini Ketua TAPD, tim anggaran pemerintah daerah Pemprov Banten. Ya seputar itu saja, seputar pendirian Bank Banten, cuma itu saja sebetulnya," ucap Ranta usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).

Soal adanya permintaan duit dari DPRD Banten sebelumnya pernah diungkapkan oleh Gubernur Banten Rano Karno saat diperiksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak tahu itu (soal permintaan duit dari DPRD)," kata Ranta yang hanya mengaku mendengar adanya permintaan duit tersebut dari surat kabar yang dibacanya.

Pada Kamis (7/1), Rano Karno juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ricky. Saat itu, Rano Karno mengaku sempat bertemu dengan Ricky Tampinongkol sebelum akhirnya ditangkap KPK. Ricky ditangkap KPK ketika bertransaksi dengan 2 anggota DPRD Banten terkait pendirian Bank Banten.

"Obrolan saya terakhir itu tanggal 30 (November) itu. Pemaparan tentang bagaimana proses akuisisi," kata Rano saat itu.

Ricky ditangkap KPK pada tanggal 1 Desember 2016. Ricky sebenarnya sempat bercerita pada Rano tentang adanya permintaan duit dari anggota DPRD Banten tentang pendirian Bank Banten tersebut tetapi Rano mengaku telah melarangnya.

"Saya sudah memberikan keterangan tentang bagaimana proses bank, kemudian apakah benar ada permintaan, saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja," ucap Rano.

Dalam kasus ini Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.

Saat itu mereka tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads