Baleg DPR: Revisi UU Terorisme Masuk Prolegnas, Tapi Bukan Prioritas 2016

Baleg DPR: Revisi UU Terorisme Masuk Prolegnas, Tapi Bukan Prioritas 2016

M Iqbal - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 17:13 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Wacana merevisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mencuat menyusul serangan terorisme di Thamrin. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo menyebut UU terorisme memang akan direvisi, tapi belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

"Revisi UU tentang terorisme sudah masuk long list, tapi nanti kita lihat tingkat urgensinya. Kalau gagasan pemerintah maka akan disiapkan naskah akademiknya," ucap Firman Subagyo di ruang Baleg gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Prolegnas 2016 adalah daftar UU yang akan disusun atau direvisi DPR sepanjang tahun 2016. Sementara 'long list' dimaksud, adalah daftar UU yang akan direvisi atau disusun dalam satu periode DPR hingga 2019. Daftar bisa berubah sesuai kesepakatan DPR dan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keinginan pemerintah (merevisi UU terorisme) ada dasar dan alasan, tapi perlu kajian. Kalau diskusi di publik, intelijen minta juga kewenangannya ditambah. Apakah seperti itu? Karena ini kan harusnya pasukan siluman, ada aspek hukum yang harus dipenuhi," ujarnya.

"Tinggal tunggu nanti malam (rapat Baleg dengan pemerintah). Jika diusulkan pemerintah maka jadi prolegnas prioritas 2016, apalagi inisiatif pemerintah jadi lebih bagus," imbuh politisi Golkar itu.

Sementara soal ada juga usulan agar revisi itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) bukan pembahasan revisi di DPR, Firman mempersilakan jalan yang ditempuh pemerintah.

"Nggak ada masalah apapun bentuknya. Kalau inisiatif pemerintah harus keluarkan Perppu, itu untuk kebaikan. Nggak ada masalah, karena gerakan kaum radikal sudah luar biasa," ucap Firman.

(bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads