Narapidana kasus terorisme dinilai berpotensi untuk merekrut dan menyebarkan ajaran radikal di dalam penjara. Mengantisipasi hal itu, ada usulan agar penjara napi terorisme dipisahkan.
Menteri Hukum HAM Yasonna H Laoly mengaku tengah mengkaji usulan pemisahan penjara. "Ini masih kita kaji, ada keinginan dipisahkan tersendiri," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016).
Yasonna mengatakan, ada untung dan ruginya jika napi teroris dipenjara secara terpisah. Jika dipenjara secara khusus, dikhawatirkan napi tersebut akan membuat kelompok di dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































