Menkum HAM Kaji Pemisahan Penjara Napi Terorisme

Menkum HAM Kaji Pemisahan Penjara Napi Terorisme

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 16:45 WIB
Yasonna Laoly/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Usulan pemisahan penjara bagi napi kasus terorisme diwacanakan. Usulan ini muncul untuk mencegah penyebaran ajaran sesat oleh napi terorisme.

Narapidana kasus terorisme dinilai berpotensi untuk merekrut dan menyebarkan ajaran radikal di dalam penjara. Mengantisipasi hal itu, ada usulan agar penjara napi terorisme dipisahkan.

Menteri Hukum HAM Yasonna H Laoly mengaku tengah mengkaji usulan pemisahan penjara. "Ini masih kita kaji, ada keinginan dipisahkan tersendiri," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016).


Yasonna mengatakan, ada untung dan ruginya jika napi teroris dipenjara secara terpisah. Jika dipenjara secara khusus, dikhawatirkan napi tersebut akan membuat kelompok di dalam penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita buat suatu sendiri mereka bisa berkomplotan lagi. Hanya perlu sekarang ada pikiran dari kami dulu, dari PAS mau pindahin sering-sering. Jangan sempat di suatu tempat itu dia terlalu lama, bisa bangun jaringan, pindahkan, putar. Tapi tempatnya harus kita siapkan," imbuh Yasonna. (jor/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads