Narapidana kasus terorisme dinilai berpotensi untuk merekrut dan menyebarkan ajaran radikal di dalam penjara. Mengantisipasi hal itu, ada usulan agar penjara napi terorisme dipisahkan.
Menteri Hukum HAM Yasonna H Laoly mengaku tengah mengkaji usulan pemisahan penjara. "Ini masih kita kaji, ada keinginan dipisahkan tersendiri," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016).
Yasonna mengatakan, ada untung dan ruginya jika napi teroris dipenjara secara terpisah. Jika dipenjara secara khusus, dikhawatirkan napi tersebut akan membuat kelompok di dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
 