"Meski ada penolakan dari Pak ARB, saya kira kalau dia berpikir lebih jauh lagi pada akhirnya ini jalan yang paling baik sesuai dengan keinginan Kemenkum HAM sendiri." ucap Agung Laksono kepada detikcom, Selasa (19/1/2016).
Agung menyebut dalam surat Kemenkum HAM saat mencabut SK kepengurusan Munas Ancol, pemerintah meminta agar konflik kepengurusan Golkar selanjutnya diselesaikan secara internal. Hal itu kemudian terwujud dalam pembentukan tim transisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal argumentasi kubu Aburizal bahwa mereka menunggu putusan MA atas putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Agung menyebut pengesahan kepengurusan partai acuannya adalah peradilan tata usaha negara (TUN), bukan perdata.
"Kalau konsisten dengan UU Parpol, itu jauh bukan dari UU Parpol. (Gugatan Ical) itu perdata, sedangkan ujungnya soal ganti rugi. Kenapa dibelokkan ke sah dan tidaknya Munas?" tanya Agung.
"Kalau melawan hukum ada ganti rugi, tidak ada hubungan dengan eksistensi parpol. Sementara kalau putusan PTUN jelas hasilnya draw tidak ada yang dimenangkan dan dikalahkan," imbuhnya.
Dalam putusan kasasi MA atas PTUN, mengembalikan kepengurusan Golkar kepada Munas Riau tahun 2009. Namun hasil Munas Riau berakhir pada Desember 2015, saat yang bersamaan SK kubu Agung Laksono dicabut oleh Kemenkum HAM.
"Putusannya menerima gugatan sebagian dan menolak selebihnya. Selebihnya itu Munas Bali, itu fakta," tegasnya.
Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie tegas menolak putusan MPG yang memerintahkan pembentukan tim transisi yang diketuai oleh Jusuf Kalla. Ical cs berargumen menunggu putusan kasasi MA atas PN Jakut yang dikuatkan PT Jakarta yang memenangkan kubu Ical. (bal/tor)











































