Kejadian ini berawal saat perempuan yang belum diketahui identitasnya ini menghadiri sidang praperadilan anaknya terkait kasus narkoba.
di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang dengan hakim tunggal Ganjar Pasaribu ini mendadak terganggu oleh teriakan ibu tersebut. Ia terus meracau dan berteriak-teriak menggunakan Bahasa Mandarin. Ibu itu juga berusaha merangsek masuk mendekati area tempat duduk terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut seorang pengunjung sidang yang cukup mengerti Bahasa Mandarin, ibu tersebut berteriak-teriak 'anakku anakku!' dan memanggil nama anaknya berulang kali.
Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan YMF tengah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya terkait kepemilikan narkoba.
YMF yang berprofesi sebagai juru masak itu ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya pada 14 September 2015 di Apartemen Ibis, Jl Pangeran Jayakarta, Jakarta.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita ekstasi sebanyak 520 ribu butir. "Dia merasa tidak sah penangkapan, penahanan, dan penggeledahannya," kata Made. (aan/fdn)