5 Napi Lapas Tangerang Diperiksa Densus 88, Ini Penjelasan Mabes Polri

5 Napi Lapas Tangerang Diperiksa Densus 88, Ini Penjelasan Mabes Polri

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 14:14 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan (Foto: Hasan Al Habshy/detikFoto)
Jakarta - Densus 88 memeriksa 5 orang napi Lapas Klas I Tangerang yang terlibat kasus terorisme. Pemeriksaan yang dilakukan pada Sabtu (16/1) tersebut terkait masalah kepemilikan senjata api dari seorang terduga teroris yang diamankan di Bekasi.

"Memang di Lapas Tangerang ada empat napi yang dipinjam untuk diperiksa, bukan ditangkap. Pemeriksaan sehubungan masalah di Bekasi, Rawa Lumbu, terduga teroris inisial HN soal kepemilikan senjata api," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan dalam keterangannya, Selasa (19/1/2016).

Anton juga mengatakan dari hasil pengembangan tak lama setelah itu Densus 88 juga menangkap seseorang berinisial DN di kawasan Cipacing, Jawa Barat. Penangkapan DN menurutnya masih berkaitan dengan kepemilikan senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang di Lapas Tangerang, lalu penangkapan DN di Cipacing, Jabar ini semua menyangkut kepemilikan senjata api, tapi semua masih dalam penyelidikan," jelasnya.

Dia menjelaskan, hingga saat ini masih belum ditemukan bukti terkaitnya senjata api dari Bekasi dan Cipacing tersebut dengan aksi teror bom dan penembakan yang terjadi di kawasan Thamrin.

"Belum ditemukan kaitannya," sambung Anton.

Kelima orang tahanan teroris yang dijemput Densus tersebut yakni Agung Prasetyo alias Huda, Khoirul Mujid alias Mujid, Induroh alias Hamzah alias Hanif, Jaenudin alias Gee dan Emiray Berlian Nusantara alias Emir. (rni/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads