"UU KPK merupakan lex specialis dari KUHAP, sehingga ketentuan yang mengatur tentang proses penyidikan dan penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan dalam hukum acara pidana yang berlaku yaitu KUHAP dapat disimpangi berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat 1 UU KPK," kata anggota Tim Hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (19/1/2016).
Pasal 39 ayat 1 UU KPK mengatur mengenai 'Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara tertulis seperti tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK, KPK diberi kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik baik dari kepolisian maupun di luar itu. Sesuai Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) UU KPK, di mana
ayat (2): pegawai KPK sebagaimana pasal 21 ayat (1) huruf c adalah WNI yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai KPK.
ayat (3): ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai KPK diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPK
"Bahwa seseorang yang ditugaskan oleh inst asal (misalnya Kepolisian) ke KPK tidak dapat secara langsung menjalankan tugas sebagai Penyidik KPK. Untuk menjadi Penyidik di KPK, seseorang harus diberhentikan sementara dari instansi asalnya," tutur anggota Tim Hukum KPK.
"Kewenangan KPK mengangkat penyidik di luar kepolisian telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya. (rna/fdn)










































