Jokowi dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Sepakat Perluas Cakupan UU Teroris

Jokowi dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Sepakat Perluas Cakupan UU Teroris

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 13:46 WIB
Jokowi dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Sepakat Perluas Cakupan UU Teroris
Zulkifli Hasan (Foto: Rengga Sancaya/detikFoto)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang pimpinan lembaga tinggi negara ke Istana Negara. Apa hasil pembahasan dalam pertemuan tertutup itu?

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, ada 6 topik yang dibicarakan dalam pertemuan itu. Namun topik utamanya terkait dengan masalah terorisme.

"Pertama tadi ada 6 yang dibicarakan. Pertama revisi UU terorisme, kedua kesiapan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), ketiga Pilkada, proses di MK, keempat pelanggaran HAM berat, kelima Amnesti Din minimi, keenam pentingnya haluan negara, GBHN, atau Pembangunan Semesta Berencana," ujar Zulkifli Hasan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan rencana untuk merevisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme yang juga dibahas dalam pertemuan itu, Zulkifli mengatakan hampir semua peserta diskusi sepaham untuk merevisi.

"Tadi hampir semua kesepakatan bersama, karena itu penting mengenai revisi UU Terorisme mengenai pencegahan. Orang latihan itu untuk teror itu tidak ada pasalnya, ini polisi minta. Kemudian warga Indonesia yang pergi ke luar negeri belum ada dasar hukumnya untuk ditindak, misalnya ikut Suriah dan sebagainya belum ada dasarnya. Nah itu perlu dilengkapi," jelas Zulkifli.


Zul juga mengatakan, peran serta perangkat di daerah sangat diperlukan. Menurutnya, masalah ini belum tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 itu.

"Bagaimana bupati, gubernur, peran serta masyarakat seperti apa dalam UU belum tertampung. Ini yang saya kira yang perlu disempurnakan kemudian perluasan perencanaan. Orang yang permufakatan jahat orang runding permufakatan jahat mau bom itu belum ada dalam UU ini. Kemudian penindakan itu 1x24 jam dirasa kurang juga perlu," jelas Zulkifli.

"Kemudian hukum acara pidana, ancaman hukumannya rendah bisa ditambah maksimal sekian. Itu lah tadi menjadi poin perlunya revisi UU mengenai teroris itu," tambah politisi PAN ini. (jor/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads