"Rencana hari ini kami akan melakukan olah TKP ulang untuk rekonstruksi kopi, bukan perbuatan ya. Nanti kita ulangi lagi karena ada momen di mana 51 menit itu kopi ada di meja bentuknya seperti apa didiamkan yang tanpa diaduk dan yang sudak diaduk," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Krishna mengatakan, pihaknya akan membandingkan kopi yang dicampur racun dalam kondisi sebelum dan sesudah diaduk. Kondisi kopi tanpa racun dalam kondisi sebelum dan sesudah diaduk juga dibandingkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna mengatakan, pihaknya sudah mengetahui bentuk kopi beracun yang diminum Mirna berdasarkan keterangan saksi. Nah, dari reka ulang proses kopi ini akan tergambar jelas seperti apa bentuk kopi yang sudah dicampur racun dengan yang tidak dalam kondisi yang sudah diaduk dan belum diaduk yang dibiarkan selama 51 menit.
Patokan 51 menit ini diambil dari waktu kedatangan Mirna ke kafe tersebut, 51 menit setelah kopi dipesan.
"Nanti kami sandingkan dengan bentuk kopi yang kita lihat nanti ketahuan konstruksi peristiwa apa di situ. Ada kopi yang diminum, kopi itu dibawa ke labfor nah, kopi yang di labfor ini bentuknya seperti apa maka kita akan buat pembanding," tambahnya.
Sementara, penyidik juga kembali melakukan olah TKP di kafe Olivier pada Senin (18/1) malam tadi. Menurut Krishna, olah TKP berulang-ulang merupakan hal yang biasa agar penyidik memiliki gambaran sehingga kasus tersebut bisa terungkap lebih terang benderang.
Polisi telah menyatakan bahwa kopi dan lambung Mirna mengandung Natrium Sianida (NaCN) dengan kadar 15 gram/liter. Polisi juga telah memastikan bahwa Mirna tewas diracun.
![]() |












































