Menagih Janji MKD Beri Putusan Sanksi untuk Novanto

Menagih Janji MKD Beri Putusan Sanksi untuk Novanto

M Iqbal - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 12:16 WIB
Menagih Janji MKD Beri Putusan Sanksi untuk Novanto
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kasus 'Papa Minta Saham' yang berujung pada mundurnya Setya Novanto sebagai ketua DPR menyisakan satu lagi PR bagi MKD, yaitu soal putusan resmi. MKD pernah berjanji putusan akan diumumkan usai reses. Bagaimana realisasinya?

"Akan dirilis, nanti kita koordinasi sama Pak Ketua beri keterangan pers, walaupun teman-teman sudah tahu isinya," ucap Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Junimart tak merinci maksud isi dari putusan itu. Jika merujuk pada persidangan terakhir, 10 hakim memberikan sanksi sedang kepada Novanto dengan konsekuensi pemberhentian dari jabatan ketua DPR, 7 hakim sisanya menjatuhkan sanksi berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat itu MKD memutuskan menutup kasus Novanto lantaran politisi Golkar itu buru-buru mengundurkan diri. Padahal dalam tata beracara, setiap laporan yang ditindaklanjuti MKD harus diakhiri dengan sebuat putusan.

"Kan teman-teman sudah mendengar sidang terbuka, bagaimana pendapat 10 orang. Karena terbuka untuk umum, kita tidak perlu sampaikan lagi, dianggap sudah diketahui. Kami hanya membuat dalam bentuk tertulis dan hasil rapat internal 16 Desember sudah memutuskan. Poin 1 menerima, poin 2 memberhentikan. Itu amarnya," papar Junimart.

"Yang pasti saya sudah tanda tangan, ketua sudah tanda tangan, sebagian anggota belum tanda tangan," imbuh politisi PDIP itu.

Sementara itu, wakil ketua MKD lainnya Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak ada putusan selain yang dibacakan dalam sidang terakhir 16 Desember lalu. Pada sidang itu, MKD menerima pengunduran diri Novanto dan sidang ditutup. Tak ada putusan sanksi.

"Putusan Pak Setya Novanto kan sudah kita bacakan pada Desember, bahwa sidangnya telah dinyatakan selesai dan amar putusannya sudah dibacakan," kata Dasco.

"Kita tidak ada pebedaan. Saya rasa semua nggota telah sepakat bahwa pada 16 Desember Pak Setya novanto sidangnya telah dinyatakan selesai," imbuh politisi Gerindra itu. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads