Sidang jawaban dari KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016). Hal-hal yang dipermasalahkan pihak RJ Lino di praperadilan antara lain, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai calon tersangka, tanpa adanya penghitungan kerugian negara, serta pengadaan 3 unit QCC justru dianggap dapat menguntungkan kerugian negara.
"Alasan-alasan permohonan tersebut telah masuk materi perkara peberantasan korupsi, yang harusnya disampaikan pada persidangan pokok perkara," kata anggota tim hukum KPK, Selasa (19/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menganggap, jika hakim tunggal Udjianti tetap mengadili permohonan RJ Lino, maka hal tersebut telah mengambil tugas majelis hakim dalam pengadilan pokok perkara.
"Praperadilan terbatas pada pemeriksaan formil, sedangkan dalil-dalil yang diajukan adalah materi pokok utama, yang harusnya disidangkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi," tutur tim hukum KPK.
KPK menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan dari penunjukan langsung HDHM adalah USD 3.629.922. Angkat tersebut mengacu kepada audit BPKP pada tahun 2011. (rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini