KPK: Dalil Praperadilan RJ Lino Sudah Masuk Pokok Perkara

KPK: Dalil Praperadilan RJ Lino Sudah Masuk Pokok Perkara

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 12:03 WIB
Sidang praperadilan RJ Lino (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - KPK membacakan jawaban atas dalil-dalil gugatan yang disampaikan mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino. KPK menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut sudah masuk ranah pokok perkara dan tidak seharusnya dibahas dipermasalahkan di praperadilan.

Sidang jawaban dari KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016). Hal-hal yang dipermasalahkan pihak RJ Lino di praperadilan antara lain, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan sebagai calon tersangka, tanpa adanya penghitungan kerugian negara, serta pengadaan 3 unit QCC justru dianggap dapat menguntungkan kerugian negara.

"Alasan-alasan permohonan tersebut telah masuk materi perkara peberantasan korupsi, yang harusnya disampaikan pada persidangan pokok perkara," kata anggota tim hukum KPK, Selasa (19/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas kiranya ruang lingkup praperadilan tidak boleh masuk ruang lingkup pokok perkara. KPK akan meneliti hasil penyidikan, apakah suatu perkara sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan atau belum, itu (dalil pemohon) sudah masuk ruang lingkup eksepsi," jelasnya.

KPK menganggap, jika hakim tunggal Udjianti tetap mengadili permohonan RJ Lino, maka hal tersebut telah mengambil tugas majelis hakim dalam pengadilan pokok perkara.

"Praperadilan terbatas pada pemeriksaan formil, sedangkan dalil-dalil yang diajukan adalah materi pokok utama, yang harusnya disidangkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi," tutur tim hukum KPK.

KPK menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan dari penunjukan langsung HDHM adalah USD 3.629.922. Angkat tersebut mengacu kepada audit BPKP pada tahun 2011. (rna/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads