Sidang putusan MPG yang diketuai Muladi digelar Jumat (15/1) lalu. Hasilnya, MPG membentuk Tim Transisi untuk menggelar munas bersama sebagai wadah mempersatukan Golkar.
Kedua kubu terpantau hadir di sidang itu. Kubu Agung yang memang mendukung MPG bersidang diwakili oleh Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Ace Hasan, dan Siswono Yudo Husodo. Dari kubu Ical, hadir Ahmad Hafidz Zawawi, Indra Bambang Utoyo, Ahmad Doli Kurnia, Riswan Toni, dan sejumlah Dewan Pertimbangan dari kubu Bali, di antaranya Ibrahim Ambong, Aisyah Hamid Baidlowi, Agusman Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sidang ditutup, suara-suara penolakan muncul dari kubu Ical. MPG dianggap kedaluwarsa, dan putusannya melampui kewenangannya.
"Itu keputusan ilegal karena MP tidak punya kewenangan membentuk tim transisi. Di UU Parpol diatur kewenangan MP untuk perselisihan sengketa kepengurusan, pemecatan anggota," kata Nurdin Halid saat dihubungi Sabtu (16/1) lalu.
MPG yang diketuai oleh Muladi dianggap sudah kedaluwarsa seiring berakhirnya DPP Golkar hasil Munas Riau pada 31 Desember 2015 lalu. Kubu Ical juga sudah membentuk MPG baru.
"Satu, keputusan beliau (JK -red) sebagai ketua transisi tidak punya legal standing yang kuat. Mahkamah Partai pimpinan Pak Muladi sudah habis masa baktinya. Kedua, Munas Bali sudah menunjuk Pak Azis Syamsudin sebagai ketua Mahkamah Partai," kata Wasekjen Golkar kubu Ical, Lalu Mara Satriawangsa, kepada wartawan, Senin (18/1) kemarin.
(tor/erd)











































