Tak Akui Muladi dkk, Mengapa Kubu Ical Hadir di Sidang MPG?

Tak Akui Muladi dkk, Mengapa Kubu Ical Hadir di Sidang MPG?

Ahmad Toriq - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 11:51 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menolak putusan dan menganggap Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dipimpin Muladi kedaluwarsa. Namun di sisi lain, ada pengurus Golkar hasil Munas Bali yang hadir dalam sidang putusan MPG. Loh?

Sidang putusan MPG yang diketuai Muladi digelar Jumat (15/1) lalu. Hasilnya, MPG membentuk Tim Transisi untuk menggelar munas bersama sebagai wadah mempersatukan Golkar.

Kedua kubu terpantau hadir di sidang itu. Kubu Agung yang memang mendukung MPG bersidang diwakili oleh Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Ace Hasan, dan Siswono Yudo Husodo. Dari kubu Ical, hadir Ahmad Hafidz Zawawi, Indra Bambang Utoyo, Ahmad Doli Kurnia, Riswan Toni, dan sejumlah Dewan Pertimbangan dari kubu Bali, di antaranya Ibrahim Ambong, Aisyah Hamid Baidlowi, Agusman Effendi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari nama-nama kubu Ical itu, beberapa di antaranya tercatat sebagai pengurus harian DPP Golkar hasil Munas Bali yang diumumkan 4 Desember 2014 lalu. Ahmad Doli Kurnia adalah Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Barat Golkar kubu Ical, sedangkan Indra Bambang Utoyo adalah Ketua Pemenangan Wilayah Timur. Ada juga Riswan Toni, yang tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum Golkar kubu Ical.

Setelah sidang ditutup, suara-suara penolakan muncul dari kubu Ical. MPG dianggap kedaluwarsa, dan putusannya melampui kewenangannya.

"Itu keputusan ilegal karena MP tidak punya kewenangan membentuk tim transisi. Di UU Parpol diatur kewenangan MP untuk perselisihan sengketa kepengurusan, pemecatan anggota," kata Nurdin Halid saat dihubungi Sabtu (16/1) lalu.

MPG yang diketuai oleh Muladi dianggap sudah kedaluwarsa seiring berakhirnya DPP Golkar hasil Munas Riau pada 31 Desember 2015 lalu. Kubu Ical juga sudah membentuk MPG baru.

"Satu, keputusan beliau (JK -red) sebagai ketua transisi tidak punya legal standing yang kuat. Mahkamah Partai pimpinan Pak Muladi sudah habis masa baktinya. Kedua, Munas Bali sudah menunjuk Pak Azis Syamsudin sebagai ketua Mahkamah Partai," kata Wasekjen Golkar kubu Ical, Lalu Mara Satriawangsa, kepada wartawan, Senin (18/1) kemarin.

(tor/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads