KPK Periksa Sekda Pemprov dan Staf Banggar DPRD Soal Kasus Suap Bank Banten

KPK Periksa Sekda Pemprov dan Staf Banggar DPRD Soal Kasus Suap Bank Banten

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 11:44 WIB
KPK Periksa Sekda Pemprov dan Staf Banggar DPRD Soal Kasus Suap Bank Banten
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK melanjutkan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap pendirian Bank Banten. Sejumlah saksi diperiksa untuk tersangka Ricky Tampinongkol selaku Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD).

"Saksi-saksi yang dipanggil Ranta Soeharta, Miriam Budiarti, Eka Putra Septiawan, Yuyun Ningsih," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).

Dalam agenda pemeriksaan di KPK Ranta Soeharta selaku Sekda Pemprov Banten, Miriam Budiarti selaku manajer keuangan PT BGD, Eka Putra selaku staf Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, sedangkan Yuyun Ningsih selaku pegawai honorer Sekwan bagian PPH DPRD Banten. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Ricky Tampinongkol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (7/1), Gubernur Banten Rano Karno juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ricky. Saat itu, Rano Karno mengaku sempat bertemu dengan Ricky Tampinongkol sebelum akhirnya ditangkap KPK. Ricky ditangkap KPK ketika bertransaksi dengan 2 anggota DPRD Banten terkait pendirian Bank Banten.

"Obrolan saya terakhir itu tanggal 30 (November) itu. Pemaparan tentang bagaimana proses akuisisi," kata Rano saat itu.

Ricky ditangkap KPK pada tanggal 1 Desember 2016. Ricky sebenarnya sempat bercerita pada Rano tentang adanya permintaan duit dari anggota DPRD Banten tentang pendirian Bank Banten tersebut tetapi Rano mengaku telah melarangnya.

"Saya sudah memberikan keterangan tentang bagaimana proses bank, kemudian apakah benar ada permintaan, saya sudah sampaikan betul ada permintaan, tapi jelas sudah saya larang, intinya pada itu saja," ucap Rano.

Dalam kasus ini Ricky sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 anggota DPRD yaitu SM Hartono, dan Tri Satriya. KPK mencium adanya ketidakberesan dalam pembahasan APBD terkait hal tersebut. Akhirnya KPK melakukan OTT dan menangkap 3 orang tersebut saat hendak bertransaksi duit haram.

Saat itu mereka tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dhn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini