Salah satu yang disinggung Prasetyo terkait kemunculan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kejaksaan Agung, kata Prasetyo, saat ini masih mengkaji terkait Gafatar. Awalnya Gafatar ini terkait dengan organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Musadek. Sosok Musadek sendiri pernah dijatuhi hukuman pidana empat tahun karena kasus penodaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kelompok Gafatar ini sering menggelar acara untuk menarik perhatian orang yang akan direkrut. Misalnya, acara pengobatan, bakti sosial yang menarik perhatian sosial.
"Ini untuk menarik banyak masuk ke mereka. Kami dari kejaksaan sedang mempelajari ini," tuturnya.
Kemudian, Prasetyo mengatakan terkait Gafatar, pihaknya akan melibatkan TNI, Polri, sampai Kemendagri. Dalam waktu dekat, direncanakan akan ada pertemuan untuk membahas Gafatar.
"Dan dalam waktu dekat, mungkin setelah raker ini, bisa diadakan pertemuan lagi. Apakah Gafatar itu aliran sesat yang dilarang atau bukan yang tak dilarang. Jadi, nanti masing-masing mengeluarkan pendapat, dianalisa bersama," sebutnya. (hty/erd)