Serempetan VW Golf Vs Merci di Senayan City yang Berujung 1 Tahun Bui

Serempetan VW Golf Vs Merci di Senayan City yang Berujung 1 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 19 Jan 2016 11:05 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Arya Mandala Putra. Kasus ini dipicu serempetan mobil di basement Senayan City. 

Kasus bermula saat sebuah VW Golf Nopol B 245 NES tengah mencari parkiran di basement Senayan City, Jakarta Pusat pada 18 September 2013. VW Golf ini dinaiki Ines Titi Sari dengan disopiri oleh seorang ajudan bernama Budi Priyono.

Saat sedang mencari lokasi parkir, VW Golf itu serempetan dengan sebuah mobil Marcedes-Benz yang dikendarai oleh Bunga Sukma Mandika sehingga VW Golf itu lecet-lecet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibatnya, terjadilah cekcok mulut antara Bunga dan Budi. Bunga lalu menelpon suaminya memberitahukan hal tersebut. Arya yang sedang berada di Kuningan segera meluncur ke Senayan City menggunakan sedan Toyota Altis.

Di sisi lain, karena masalah dianggap sudah selesai, Budi kembali membawa mobilnya. Arya yang baru sampai di Senayan City kemudian mengejar VW Golf tersebut dan tiba-tiba saja Arya menyerempetkan mobilnya ke VW Golf itu sehingga VW Golf itu mengalami lecet dan penyok.

Ternyata kasus ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan naik hingga pengadilan. Arya pun duduk di kursi pesakitan dengan pasal berlapis. Yaitu pasal perusakan barang, pasal perbuatan tidak menyenangkan dan UU Lalu Lintas dan Jalan Raya.

Pada 8 Juli 2014, jaksa menuntut Arya untuk dihukum 5 bulan penjara. 

Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara. Arya dinilai melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Perusakan Barang. Vonis ini diketok pada 15 Oktober 2014 oleh ketua majelis Didiek Riyono Putro dengan anggota Masiud dan Saiful Amri.

Putusan ini lalu diperberat menjadi 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Atas putusan ini, Arya lalu mengajukan kasasi. Tapi bukannya diringankan, MA malah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Arya. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota hakim agung Margono dan hakim agung Dudu Duswara. Vonis 1 tahun penjara itu telah dikirim ke PN Jakpus pada 30 Desember 2015. 

Dalam kasus ini, Arya belum ditahan. Atas vonis ini, detikcom sudah mencoba menghubungi Arya lewat HP-nya tetapi belum mendapatkan jawaban. (asp/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads