"Besok, akan kita panggil lagi. Diundang istilahnya, minta keterangan. Masih di penyelidikan. Jalan terus. Belum ada satupun perkara yang kita hentikan," ujar Prasetyo sebelum raker dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Prasetyo berharap Novanto memenuhi undangan tersebut. Menurutnya, panggilan penegak hukum harus dipatuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan tak perlu izin Presiden untuk memanggil Novanto. Sebab, dalam dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Novanto, terjadi saat mantan Ketua DPR itu tak menjalankan tugas sebagai Wakil Rakyat.
"Tidak perlu. Saya sudah jelaskan berulang kali. Itu tidak perlu. Dan memang tidak perlu kalau Pak Novanto itu tidak perlu izin presiden," paparnya. (hty/tor)











































